BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS
[url=http://www.fodey.com/generators/animated/ninjatext.asp][img]http://r9.fodey.com/2209/22be759085104ea3a60eec926bb555d6.0.gif[/img][/url]

Selasa, 23 November 2010

Kecelakaan industri


Kecelakaan kerja
Pertanyaan : x.sulistiyono@exxonmobil.com
Dalam Permenaker no. Per 03/Men/1994 mengenai Program JAMSOSTEK , pengertian kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja , termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi daalam perjalana berangkat dari rumah menuju tempat kerja daan pulang kerumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui.( Bab I pasal 1 butir 7 ).
Sedangkan Direktur Teknik MIGAS selaku Kepala Inspeksi Tambang MIGAS mendefinisikan Kecelakaan Kerja Tambang adalah setiap kecelakaan yang menimpa pekerja taambang, pada waktu melakukan pekerjaannya ditempat kerja pada pada WKP nya yang mengakibatkan pekerja kehilangan kesadaran, memerlukan perawatan medis, mengalami luka2, kehilangan anggota badan, atau kematian. Pekerjaan tambang adalah semua kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan tugas atau kepentingan perusahaan termasuk kegiatan insidentil, kegiatan sukarela dan kegiatan lain yang dilakukan atas perintah/izin perusahaan.(keputusan Direktur Teknik MIGAS selaku Kepala Inspeksi Tambang
Migas 25 Oktober 1996)
Mohon pencerahan atau komentar rekans dan para regulator  apakah perjalanan ke atau  dari tempat kerja ke atau dari rumah , termasuk kecelakaan kerja? Perusahaan multinasional  yang saya tahu umumnya tidak memasukkan kecelakaan tersebut sebagai kecelakaan kerja.Terima kasih. SLS
Tanggapan 1 : urip@ceres-pt.com
Benar, rekan Sulis, perjalanan rmh-ktr/tempat kerja-rmh  dicover oleh asuransi jamsostek bilamana rute itu adl rute tetap yg selalu dilalui saat pekerja peserta jamsostek berangkat dan pulang dari/ke tempat kerjanya.
Tanggapan 2 : x.sulistiyono@exxonmobil.com
Pak Urip,
Kalau dianggap sebagai kecelakaan kerja , apakah kecelakaan tersebut juga harus dilaporkan ke Pemerintah ? Kalau dibidang migas tentunya apakah harus dilaporkan ke Ditjen MIGAS ?  Apakah di kegiatan Migas dapat dikategorikan sebagai  kecelakaan kerja tambang ? Berkaitan denga kecelakaan kerja tambang khabarnya ada kompensasi tertentu, misalnya fatality memperoleh kompensasi sebesar 72 x gaji . Adakah rekans yang dapat memberi informasi ?
Tanggapan 3 : Hendarwin (Jakarta)
Pak Sulis,
Kasus seperti ini pernah terjadi di company kami, dimana seorang pegawai meninggal dalam kecelakaan saat berangkat menuju tempat kerja. Karena ini dianggap kecelakaan kerja (yg juga meliputi komuter / bepergian dari & ke  tempat kerja), maka keluarga almarhum mendapatkan kompensasi 72x gaji tersebut.
Tanggapan 4 : x.sulistiyono@exxonmobil.com
Pak Hendarwin,
Terima kasih informasinya. Mengenai kompensasi 72x gaji adakah yang mempunyai peraturannya ?Mohon bagi infonya .Terima kasih.
Tanggapan 5 : Arief A
Untuk kecelakaan kerja ditambang (MIGAS), untuk pelaporannya sudah ada  ketentuannya, salah satunya *PENDATAAN DAN PELAPORAN KECELAKAAN TAMBANG PADA  PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA  PANAS BUMI* tertanggal 25 Oktober 1996. Dalam dokumen tersebut, dinyatakan  yang dimaksud dengan *kecelakaan kerja tambang* adalah *setiap kecelakaan  yang menimpa pekerja tambang, pada waktu melakukan pekerjaannya ditempat  kerja pada wilayah kuasa pertambangan yang mengakibatkan pekerja kehilangan  kesadaran, memerlukan perawatan medis, mengalami luka-luka, kehilangan  anggota badan, atau kematian.*
Untuk pengertian tambahan:
   - *Pekerja tambang:* setiap orang yang kegiatannya berhubungan dengan   pemberi kerja tambang yang mengawasi langsung atau tidak langsung, termasuk   karyawan kontraktor yang terdapat dalam kontrak kerja tambang yang diketahui   dan atau oleh pemberi kerja.
   - *Tempat kerja tambang:* wilayah kerja kuasa pertambangan dimana  kegiatan atau aktifitas kegiatan perusahaan berlangsung dan tempat lain dibawah pengawasan Kepala Teknik Tambang dan atau Penyelidik.
   Jadi disini, pengertian saya untuk kecelakaan yang tejadi pada saat pergi  atau pulang dari kerja, bukan termasuk kecelakaan kerja, atau mungkin ada  yang bisa jelaskan atau ada peraturan lain yang mengatur ttg ini, mohon  pencerahannya. (Kalau untuk OSHA, setahu saya - commuting tidak termasuk  work related).
Mengenai biaya ganti rugi atau kompensasi, menurut saya sudah berbeda dengan  bahasan diatas, tergantung term and condition dari kesepakatan yang ada.  Kalau kita punya atau ikut Jamsostek atau Astek atau asuransi lain, tentunya  disitu sudah ditentukan kondisi yang bagaimana yang akan mendapatkan  kompensasi. Begitu juga dengan perusahaan, tentunya mempunyai kebijakan yang  berbeda-beda untuk masalah tanggungan kesehatan atau jaminan kesehatan ini.  Contoh ada kontraktor asing yang mengasuransikan pegawainya pada saat  travelling by pesawat, jika kecelakaan dan meninggal akan mendapatkan 150 ribu US $ dan masih ditambahkan lagi dari perusahaan masih  memberikan tunjangan kematian dan pesangonnya, belum lagi yang dari  Jamsostek, dan lain-lain. Dan perlakuan antara pegawai tetap dengan pegawai  kontrak biasanya akan berbeda.
 Mohon maaf kalau kurang berkenan atau kalau ada salah (CMIIW).
Tanggapan 6 : x.sulistiyono@exxonmobil.com
Perbedaan2 mengenai definisi kecelakaan kerja inilah inilah yang menjadi masalahnya , khususnya mengenai  berangkat /pulang ke/dari lokasi kerja dari/ke rumah. JAMSOSTEK mengatakan sebagai kecelakaan kerja, OSHA tidak , MIGAS interpretasi saya tidak  masuk. Perbedaan2 pengertian antara lembaga Pemerintah seyogyany diselesaikan dan mohon pendapat  sebaiknya menuju yang menguntungkan rakyat banyak (JAMSOSTEK) atau menuju pendapat definisi masyarakat internasional (OSHA) ? Bila ada rekan yang bekerja di Ditjen Migas atau BPMIGAS, yang anggota milis ,please comment.
Tanggapan 7 : Dawe runggur
Sedikit menambahkan mengenai kriteria kecelakaan tambang (referensi keputusan mentamben no 555.K/26/M.PE/1995 tentang K3 pertambangan umum.
Kecelakaan tambang harus memenuhi 5 unsur yaitu
1. benar2 terjadi
2. Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala tehnik tambang
3. Akibat kegiatan usaha pertambangan
4.  terjadi pada jam kerja tambang yang mendapat cidera atau setiap orang yang diberi izain dana
5. terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek
 demikian sedikit informasi dari saya
Tanggapan 8 : Pudjo Andika
Untuk tambahan informasi barangkali bermanfaat.
Peraturan ttg kecelakaan kerja di atur dalam Pedoman Peraturan Perusahaan Bidang SDM (Korporat Pertamina) di Surat Keputusan No. Kpts.48/C0000/99-SO.Saya tidak tau apakah ada peraturan yg lebih baru.
Dalam diperaturan tersebut tidak disebutkan wilayah kerja, hanya disebutkan hak & kewajiban2 jika pekerjaan mengalami kecelakaan kerja.
Tetapi dalam wording Liability Insurance ttg Work Compensation Act (WCA) disebutkan bahwa yang termasuk dalam kategori lokasi kecelakaan kerja adalah selama bekerja di lokasi pekerjaan / proyek, ketika berangkat dari rumah hingga ke lokasi proyek, dan juga ketika pulang kerja dari lokasi proyek ke rumah kembali dalam suatu perjalanan yang wajar. Untuk jenis proyek seperti pembangunan jalan atau pemasangan pipa, maka yang dimaksud lokasi proyek adalah sepanjang jalur pembangunan jalan atau sepanjang jalur pemasangan pipa.
 Perbedaannya dengan Asuransi Personal Accident (PA) adalah PA hanya menyantuni jika pekerja meninggal/cacat tetap total atau sebagian karena kecelakaan. Dimanapun ia berada, sedang kerja atau sedang tidak dalam rangka bekerja. Besarnya santunan sesuai dengan Harga Pertanggungan yg telah disepakati. Sedangkan di WCA yg dicover adalah jika mengalami kecelakaan di lokasi kerja saja dan jika meninggal dunia maksimal penggantiannya 72 kali gaji bulanan. Sedangkan untuk cacat total atau cacat tetap besarannya mengacu pada lampiran UU No.14/1993
Semoga bermanfaat dan jika ada kesalahan informasi mohon maaf.
Tanggapan 9 : Dirman Artib
Pak Pudjo,
Pantesan banyak yang tertarik kerja di Pertamina ya ?
Gimana yang Non-Pertamina/KPS lain?
Atau kontraktornya/suppliernya yg lagi berada atau sedang mengerjakan job yg dipesan oleh mereka ?
 Khan jadi nggak fair kalo terlalu banyak gap, padahal yang bakal "damage" setiap hari adalah kontraktor + supplier, ya toh ?
Tanggapan 10 : Pudjo Andika
Pak Dirman,
Kalo saya tidak salah informasi peraturan tersebut berlaku untuk KPS KPS yang lain. Oleh karena itu dalam kontrak dengan para kontraktornya/Supplier, para KPS biasanya mewajibkan mereka (Kontraktor/Suppliernya) mengasuransikan pekerjanya. Biasanya hal itu termuat dalam kontrak yang secara garis besar meliputi WCA (Workmen Compensation Act), ELI ( Employer's Liability Insurance), CGL ( Comprehensive General Liability ) dan ATPL ( Automobile Third Party Liability).
 Keempat jenis asuransi tsb tidak harus dipenuhi oleh para kontraktor/supplier, jadi tergantung dari jenis pekerjaan.
 Semoga bermanfaat

Kamis, 11 November 2010

Pengertian dari keyboard

PENGERTIAN KEYBOARD
Pengertian keyboard
Papan ketik, sebagai media interaksi antara user dengan mesin. Merupakan sebuah papan yang terdiri dari tombol-tombol untuk mengetikkan kalimat dan simbol-simbol khusus lainnya pada komputer. Keyboard dalam bahasa Indonesia artinya papan tombol jari atau papan tuts.

Penciptaan keyboard komputer di ilhami oleh penciptaan mesin ketik yang dasar rancangannya di buat dan di patenkan oleh Christopher Latham pada tahun 1868 dan banyak dipasarkan pada tahun 1877 oleh Perusahaan Remington.

CARA KERJA KEYBOARD
Sebuah keyboard seperti miniatur komputer. keyboard mempunyai prosesor sendiri dan rangkaian sirkuit yang membawa informasi menuju dan dari prosesor tersebut. Bagian terbesar dari rangkaian keyboard berupa “key matrix” .

“Key matrix” adalahsebuah kisi rangkaian dibawah tombol-tombol keyboard. Di dalam keyboard, tiap rangkaiannya terputus (seperti saklar) pada titik dibawah tiap tombol. Ketika kita menekan sebuah tombol, tombol tersebut menekan sebuah saklar, menjadikan rangkaian tersambung dan mengalirkan arus listrik melaluinya. Jika kita lama pada tombol, prosesor mengenalinya sama dengan menekan tombol tersebut berulang-ulang..

Komputer juga dapat menggunakan peta karakter tersendiri, berbeda dengan peta karakter dari keyboard. Hal ini berguna jika pengguna mengetik dalam bahasa yang hurufnya tidak sama dengan huruf dalam bahasa inggris (huruf latin umumnya). Pengguna dapat mengatur komputernya agar menerjemahkan tombol keyboardnya seolah-olah mengetik menggunakan keyboard Dvorak walaupun keyboard yang sebenarnya digunakan adalah keyboard Qwerty. Sebagai tambahan, sistem operasi dan program aplikasi mempunyai pengaturan penggunaan keyboardnya yang memungkinkan pengguna mengubah kelakukan keyboardnya untuk menyesuaikan kekurangan yang ada seperti diuraikan diatas.

E. Cursor Movement Key. Selain itu, dalam menggunakan aplikasi Ms. Office (khususnya MS. Word) ada beberapa tombol Keyboard yang mempunyai fungsi apabila dikombinasikan atau digabungkan dengan tombol lainnya, contoh seperti di bawah ini :
Ctrl + A = Select All Ctrl + B = Bold Ctrl + C = Copy Ctrl + D = Font Ctrl + E = Center Alignment Ctrl + F = Find Ctrl + G = Go To Ctrl + H = Replace Ctrl + I = Italic Ctrl + J = Justify Alignment Ctrl + K = Insert Hyperlink Ctrl + L = Left Alignment

Ctrl + M = Hanging Indent Ctrl + N = New Ctrl + O = Open Ctrl + P = Print Ctrl + Q = Normal Style Ctrl + R = Right Alignment Ctrl + S = Save / Save As Ctrl + T = Left Indent Ctrl + U = Underline Ctrl + V = Paste Ctrl + W = Close Ctrl + X = Cut Ctrl + Y = Redo Ctrl + Z = Undo Ctrl + 1 = Single Spacing Ctrl + 2 = Double Spacing Ctrl + 5 = 1,5 lines Ctrl + Esc = Start Menu

Pengertian dari scanner

PENGERTIAN SCANNER
Pengertian scanner
Pemindai. Alat ini dapat dipakai untuk membaca sebuah dokumen yang tertulis pada sebuah kertas, dengan cara melewatkan pendeteksi image pada kertas tersebut (scan). Selain membaca image atau gambar, beberapa scanner mampu mengambil teks dari kertas.

Alat ini merupakan alat optis yang dapat mengkonversikan citra seperti foto ke dalam bentuk digital supaya dapat disimpan atau diubah di komputer.


Disini dipakai berbagai metoda pemantulan melalui filter R, G, B mendigit citra menjadi serangkaian pixel. EFS-1 memakai rangkaian citra dua dimensi, sedangkan scanner umumnya memakai rangkaian satu dimensi (linier) yang digerakkan (discan) melalui suatu obyek.

Pada scanner datar, obyek terletak tak bergerak diatas panel kaca saat rangkaian linier melewati (umumnya di bawah) obyek. Pada Scanner Sheet Feed, pencitraanya diam, tapi obyeknya (foto atau kertas) yang bergerak melewati rangkaian linier. Scanner tangan memakai alat rangkaian citra yang bisa dipegang dan didekatkan serta digerakkan sepanjang obyek yang ingin discan.

CARA KERJA SCANNER
1. Gambar yang akan dipindai diletakan di atas permukaan kaca pemindai 2. Sebelum gambar dipindai, komputer akan menentukan seberapa jauh motor stepper yang membawa lampu akan maju, jaraknya ditentukan oleh panjang gambar dan posisi gambar di kaca pemindai. 3. Lampu mulai menyala dan motor stepper akan mulai berputar untuk menggerakkan lampu hingga posisi akhir gambar. 4. Cahaya yang dipancarkan lampu ke gambar akan segera dipantulkan,kemudian pantulan yang dihasilkan akan dibaca oleh sejumlah cermin menuju lensa scanner.

5. Cahaya pantulan tersebut akhirnya akan sampai ke sensor CCD 6. Sensor CCD akan mengukur intensitas cahaya dn panjang gelombang yang dipantulkan dan merubahnya menjadi tegangan listrik analog. 7. Tegangan analog tersebut akan diubah menjadi nilai dijital oleh alat pengubah ADC(analog to Digital) 8. Sinyal dijital dari sensor CCD akan dikirim ke papan lojik dan dikirimkan kembali ke computer dalam bentuk data dijital yang menunjukan warna pada titik-titik gambar yang dipantulkan.

SEJARAH SCANNER
Sejarah perkembangan scanner berawal pada tahun 1975, ketika Ray Kurzweil dan timnya menciptakan Kurzweil Reading Machine beserta software Omni-Font OCR (Optical Character Recognation) Technology. Software ini berfungsi mengenali teks yang ada dalam objek yang discan dan menerjemahkannya menjadi data dalam bentuk teks. Dari awal perkembangan itulah teknologi scanner berawal dan akhirnya terus berkembang sampai saat ini dengan teknologi yang semakin lama semakin maju. Kini scanner sudah dapat digunakan untuk menscan objek tiga dimensi dan film negatif.

  Bentuk dan ukuran scanner bermacam-macam, ada yang besarnya seukuran dengan kertas folio ada juga yang seukuran postcard, bahkan yang terbaru, berbentuk pena yang baru diluncurkan oleh perusahaan WizCom Technologies Inc. Scanner berukuran pena tersebut bisa menyimpan hingga 1.000 halaman teks cetak dan kemudian mentransfernya ke sebuah komputer pribadi (PC). Scanner berukuran pena tersebut dinamakan Quicklink. Pena scanner itu berukuran panjang enam inci dan beratnya sekitar tiga ons. Scanner tersebut dapat melakukan pekerjaannya secara acak lebih cepat dari scanner yang berbentuk datar.